Gaji Ke 13 Mei 2020. Menurutnya, pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yaitu tidak memberikan THR kepada pejabat negara pejabat eselon I.
Setelah itu baru akan dilakukan pencairan dan dibagikan pada PNS. Menurutnya, pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yaitu tidak memberikan THR kepada pejabat negara pejabat eselon I.
Setelah itu baru akan dilakukan pencairan dan dibagikan pada PNS.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih akan melakukan Untuk THR telah dicarikan pada Mei seiring adanya perayaan Lebaran dengan ketentuan hanya diberikan kepada ASN jabatan Eselon III ke bawah.
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan. Yaitu tidak memberikan THR kepada pejabat negara pejabat eselon I.