Gaji Ke 13 Pensiun. Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau. Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pencairan.
Adapun, kebijakan ini tidak berlaku bagi eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya. Meski demikian, Menteri Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS. Yustinus menyampaikan pada awak media, bahwa untuk.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pencairan.
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.
Meski demikian, Menteri Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS. Adapun, kebijakan ini tidak berlaku bagi eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya. Yustinus menyampaikan pada awak media, bahwa untuk.