Penerima Bantuan Iuran Bpjs Kesehatan. Kategori pertama dari peserta BPJS Kesehatan adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Sementara iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah atau Mandiri terdiri dari tiga kelas. Seperti yang diketahui kalau kenaikan iuran BPJS terbilang cukup drastis, yakni Kini, BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai salah satu program pemerintahan Jokowi. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
Bagi pekerja penerima upah baik itu PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN, Pegawai.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
Iuran BPJS kesehatan jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk perorangan maupun karyawan. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan Untuk Keluarga Tambahan.