Syarat Penerima Bantuan Iuran Bpjs. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT.
Kini, BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai salah satu program pemerintahan Jokowi. Beberapa syarat dan ketentuan yang tertera diantaranya sebagai berikut : a. Berikut ini syarat, ketentuan dan cara mendaftarkan BPJS Kesehatan: Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.
Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah..akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah, yang tentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak BPJS. Iuran BPJS kesehatan jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk perorangan maupun karyawan. Namun, beberapa di antaranya masih termasuk golongan kurang mampu.